Rabu, 09 Mei 2012

wasiat



Beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan seorang anak non muslim untuk mendapatkan bagian harta warisan orang tuanya (muslim) yang telah meninggal dunia. Dia mendapat warisan sebanyak bagian warisan saudara-saudara
kandungnya yang muslim. MA memenangkan dengan alasan Wasiat Wajibah, padahal di tingkat Pengadilan Agama anak non muslim tersebut tidak mendapat bagian warisan dari keluarganya yang masih muslim.

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud Wasiat Wajibah?
Apakah adanya wasiat itu bisa diputuskan oleh orang lain atau pengadilan? Sementara si orang tua tidak pernah mewasiatkan sesuatu kepada anak-anaknya atau orang lain?
Bila keputusan itu bertentangan dengan ajaran agama Islam, siapa yang berdosa?
Jawab:
Menurut Jumhurul Ulama dari para Imam madzhab empat menganggap bahwa wasiat itu pada dasarnya hukumnya adalah sunnah. Namun sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanbali ada yang menyatakan bahwa ada wasiat yang hukumnya wajib yaitu wasiat yang diperuntukkan orang tua atau kerabat yang tidak dapat mewaris karena terhalang atau ada faktor yang menyebabkan seseorang tidak dapat mewarisi. Pendapat kedua ini kemudian diadopsi oleh Undang-Undang Mesir dan Syiria, sementara dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia wasiat wajibah ini dibelokkan pada anak angkat (pasal 209) yang dalam hukum Islam sebenarnya tidak mungkin diberi warisan dan tidak wajib di beri wasiat.
Dasar Pengambilan:
الفقه الإسلام وأدلته جز 8 ص 122
بُيِّنَتْ أَنَّ الوَصِيَّةَ لِلأَقَارِبِ مُسْتَحبَّةٌ عِنْدَ الجُمْهُور مِنْهُمْ أَئِمَّةُ المَذَاهِبِ الأَرْبَعَةِ وَلاَ تَجِبُ عَلَى الشَّخْصٍ إِلاَّ بِحَقٍّ للهِ أَوْ لِلْعِبَادِ. وَيَرَى بَعضُ الفُقَهَاءِ كَابْنِ حَزْمٍ الظَّاهِرِى وَأَبِى بَكْرٍ بْنِ عَبْدِ العَزِيْز مِنَ الحَنَابِلَةِ: أَنَّ الْوَصِيَّةَ وَاجِبَةٌ دِيَانَةٌ وَقَضَاءٌ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِيْنَ الذِيْنَ لاَ يَرِثُونَ لِحَجْبِهِمْ عَنِ المِيْرَاث… إِلَى أنْ قَالَ: وَقَدْ أَخَذَ القَانُونُ المِصْرِ وَالسُّوْرِىِّ بِالرَّأيِ الثَانِى.
"…Telah dijelaskan bahwa wasiat kepada kerabat itu adalah disunnatkan menurut jumhur ulama'. Di antara mereka itu adalah para imam madzhab empat. Wasiat itu tidak wajib bagi seseorang kecuali sebab hak dari Allah atau bagi para para hamba Allah. Sebagian ahli fiqih, seperti Ibnu Hazm Adh-Dhahiri dan At-Thobari dan Abu Bakar bin Abdil Aziz dari ulama' madzhab Hambali berpendapat bahwa wasiat itu adalah kewajiban agama dan pembayaran kewajiban bagi kedua orang tua dan para kerabat yang tidak dapat mkarena terhalang dari mewarisi …sampai ucapan pengarang: "Undang-undang Mesir dan Suriah teelah mengambil pendapat yang kedua.
Wasiat wajibah ini tidak membutuhkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam wasiat biasa, karena wasiat wajibah ini tidak membutuhkan ijab kabul. Wasiat wajibah dalam hal ini seperti warisan dan dijalankan sebagaimana pembagian waris.
الفقه الإسلام وأدلته جز 8 ص 123
وَبِمَا أَنَّ هَذِهِ الوَصِيَّةَ لاَ تَتَوَافَرُ لهَا مَقُومَاتُِ الوَصِيَةِ الإِخْتِيَارِيَّةِ لِعَدَمِ الإِيْجَابِ مِنَ المُوصِي وَالقَبُولِ مِنَ المُوصَى لَهُ فَهِيَ أَشْبَهَ بِالمِيْرَاثِ فَيُسْلَكُ فِيْهَا مَسْلَكُ المِيْرَاثِ. فَيُجْعَلُ للذَّكَرِ مْثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَينِ, وَيَحْجُبُ الأَصْلُ فَرْعَهُ , وَيَأْخُذُ كُلَّ فَرْعٍ نَصِيْبَ أَصْلِهِ
Dan karena wasiat ini tidak memenuhi keteentuan-ketentuan wasiat yang dilakukan secara sukarela karena ketiadaan ijab dari orang yang memberi wasiat dan tidak ada qabul dari orang yang menerrima wasiat, maka wasiat wajibah ini menyerupai pembagian warisan; sehingga diperlakukan seperti perlaakuan warisan, yaitu bagi laki-laki mendapat bagian dua kali dai bagian perempuan dan ahliwaris yang asal menutupi cabangnya. an setiap cabang mengambil bagian dari asalnya saja.
Secara substansial ketetapan hukum MA ini tidak keliru karena sesuai dengan madzhab Hanbali, tetapi ketetapan ini menjadi perlu dipertanyakan karena diputuskan pada orang yang bermadzhab Syafii yang tidak mengakui adanya wasiat wajibah.
Oleh Ubaid Bin Aziz Hasanan di Fiqh Kontemporer ·

0 komentar:

Posting Komentar

 

jancok © 2008. Design By: SkinCorner